Latest News

Jenis-jenis Paspor yang Perlu Diketahui oleh Anda!

Jenis-jenis paspor, Pengertian dari paspor itu sendiri ialah sebuah dokumen Resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara untuk memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara saja.  


Jenis-jenis Paspor yang Perlu Diketahui oleh Anda



Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, inforasi kebangsaan dan kadang-kadang juga ada beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya sebuah paspor mencantumkan daftar Negara yang tidak boleh dimasuki oleh di pemegang paspor itu. 

Perlu Anda ketahui, bahwa paspor memiliki beberapa jenis yang sudah sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Hal itu terjadi karena kepemilikan paspor harus sesuai dengan tujuan yang sebenarnya dari pemiliknya. Oleh karena itu, saat Anda akan membuat paspor perlu ditegaskan bahwa keperluan pembuatan paspor tersebut untuk apa sehingga pihak Imigrasi akan membuatkan paspor yang sudah sesuai dengan Anda.

Pilihlah yang benar-benar sesuai dengan tujuan Anda ketika dalam membuat paspor. Pemerintah RI menerbitkan paspor dengan mempertimbangkan keperluan dan tujuan pemohon untuk pembuatan paspor. Berikut beberapa jenis-jenis paspor yang ada:

1.PASPOR BIASA

Biasanya suatu negara membuatkankan untuk warga negaranya yakni sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini dikemas dengan menggunakan sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Menteri atau Pejabat Imigrasi menerbitkan paspor yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor juga merupakan dokumen milik Negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh Negara tanpa pemberitahuan.

2.PASPOR DIPLOMATIK

Untuk beberapa pemohon minta dibuatkan paspor diplomatik untuk mengenali mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Oleh karena itu, pemilik paspor ini dapat menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekuatan di negara tempat mereka dikirim untuk melaksanakan tugas. Di Indonesia, paspor ini diberi kemasan dengan warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.


3.PASPOR DINAS / RESMI

Paspor yang dimiliki oleh pegawai khusus Indonesia saat akan melakukan tugas ke luar negeri. Dan paspor ini dibuat hanya untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan besar ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melakukan tugas ke luar negeri. Pemilik paspor yang jenis ini akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemilik paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna biru dan diterbitkan dari Departemen Luar Negeri setelah mendapatkan izin oleh Sekretariat Negara.

4.PASPOR ORANG ASING

Paspor orang asing merupakan paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis seperti ini diatur oleh setiap negara. Paspor ini yang biasa dipakai untuk menunaikan ibadah haji (paspor berwarna coklat), yang diciptakankan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

5.PASPOR KELOMPOK

Paspor kelompok akan diberikan untuk perjalanan dalam bentuk berkelompok atau beramai-ramai, misalnya, seperti dalam kelompok perjalanan liburan anak kuliahan, keperluan studi banding anak sekolah, kursus pendek dan sekolah musim panas. Dalam perjalanan tersebut cukup dengan hanya memiliki sebuah paspor kelompok ini.

6.PASPOR HAJI DAN UMRAH

Paspor yang dikhususkan untuk jamaah haji dan umrah dan dengan nama yang tertera dalam paspor tersebut harus menggunakan 3 kata, misalnya "Siti Sarah Syarifah".


Itulah beberapa jenis-jenis paspor yang diterbitkan. Anda akan membuat paspor tentu harus mengetahui hal itu terlebih dulu agar paspor yang Anda buat sesuai dengan tujuan dan keperluan Anda. Jangan sampai salah buat, karena berakibat tidak akan di terima dokumen saat pembuatan visa atau penolakan saat di kantor Imigrasi Negara tujuan.

0 Response to "Jenis-jenis Paspor yang Perlu Diketahui oleh Anda!"