Latest News

Cara Cepat Buat Paspor Kini Mudah Semua

Cara Cepat Buat Paspor - Apakah Anda sudah memiliki rencana untuk berlibur ke luar negeri? Tapi, belum memiliki paspor? Atau belum memperpanjang paspor yang akan habis masa berlakunya? Saat ini proses pembuatan paspor sudah lebih mudah dengan adanya permohonan pembuatan paspor dengan melalui internet. Ada pilihan secara manual yakni dengan mendatangi langsung ke kantor imigrasi atau secara online, namun pembuatan paspor secara online akan lebih praktis, mudah dan menghemat waktu. Perlu diingat bahwa hal ini bukan berarti memberikan kebebasan kita dari keharusan untuk mendatangi kantor imigrasi, harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk dapat melakukan verifikasi berkas, pengambilan data biometrik atau sidik jari, wawancara dan foto. Kalau sebelumnya itu, perlu dibedakan antara pengajuan paspor secara online dengan E-paspor. Paspor elektronik singkatnya itu adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk cip yang tertanam pada paspor. E-paspor biayanya lebih mahal dibandingkan dengan harga paspor non-elektronik.

Cara Cepat Buat Paspor Kini Mudah Semua

Kembali ke pembahasan cara cepat buat paspor secara online, selain permohonan pembuatan paspor baru, baik itu untuk Anda sendiri atau anak dan keluarga. Permohonan perpanjangan paspor juga dapat dilakukan dengan cara online. Masa berlaku paspor itu selama 5 tahun dan untu perpanjangan paspor jika telah memasuki masa kurang dari 6 bulan selama masa berlaku telah berakhir.

Proses menggunakan cara cepat buat paspor dan perpanjangan paspor dengan cara online kurang lebih masih serupa. Langkah-langkahnya yakni persiapan berkas yang di perlukan seperti KTP, KK, Akta kelahiran, Ijazah, Buku nikah dan paspor lama (untuk perpanjangan paspor). Kunjungi situs ini imigrasi.go.id, pertama-tama klik “Layanan Paspor Online” yang berada di dalam kotak “Online Services”. Pada halaman “Layanan Paspor Online”, klik “Pra Permohonan Personal”. Nanti akan muncul halaman Informasi Pemohon ini yang dibagi menjadi beberapa bagian, Anda juga dapat mengklik lanjut atau kembali. Pastikan data yang telah Anda masukkan itu benar.

Anda pilih Baru untuk pembuatan paspor baru atau paspor biasa pada isian jenis permohonan, sementara itu untuk perpanjangan silahkan pilih jenis permohonan yang sesuai dan isi No Paspor Lama. Sedangkan untuk Kantor imigrasi (Kanim) diisi dengan lokasi kanim yang nantinya akan Anda datangi untuk membuat paspor baru. Pilih saja kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili Anda sendiri, tidak harus sesuai dengan alamat yang di KTP. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri lengkap Anda yang sebenar-benarnya seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan dan lain sebagainya.

Jangan sampai salah alamat email yang telah Anda sertakan. Sebab surat pengantar ke bank untuk pembayaran paspor dan sebagai bukti tanda terima permohonan paspor yang akan dikirim dengan melalui email untuk dicetak atau print. Sedangkan, untuk nomor identitas, Anda dapat mengisi dengan menggunakan nomor KTP dan jika Anda ingin membuat paspor anakyang belum memiliki KTP, Anda sebagai Orangtua dapat memilih NIK dan mengisi data alamat rumah dan kantor, selain itu tidak wajib diisi. Kemudian data Ibu dan Ayah atau Suami/Istri. Selanjutnya akan muncul Informasi Pembayaran dan konfirmasi permohonan. Mengenai biaya, pada saat ini yang tertera dengan rincian, biaya paspor (48H/Orang) sebesar Rp 300.000 dan biaya biometrik sebesar Rp 55.000. Besaran biaya perpanjangan sama saja dengan pembuatan paspor baru.

Setelah Anda selesai melakukan pengisian data, Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan. Anda dapat meminta kembali dikirimi ulang dengan mengklik pilihan kirim ulang Email Pra Permohonan Personal di halaman layanan paspor online, jika Anda belum juga menerima email notifikasi pembayaran ini.

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Bank BNI dengan cara membawa bukti pengajuan paspor yang telah mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan ke bank tersebut. Setelah melakukan pembayaran paspor, Anda akan memperoleh tanda bukti  pembayaran dari bank. Jika Anda melakukan pembayarannya dengan melalui ATM BNI, pilihlah menu Pembayaran setelah itu Imigrasi, dimana Anda akan diminta untuk memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Kemudian, nantinya akan muncul nama pemohon dan jumlah uang yang wajib  dibayarkan di layar.

Selain adanya biaya yang telah tercantum tadi, ada tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga totalnya itu menjad Rp 360.000. perlu diingat bahwa bukti atau struk pembayaran difotokopi sebanyak 3 lembar dan disatukan bersamaan dengan berkas permohonan paspor yang telah disiapkan sebelumnya.

Mengenai verifikasi pembayaran, Anda dapat membuka kembali email dan imigrasi email dari imigrasi dan klik tautan yang telah tersedia di email tersebut, yang akan membawa Anda ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id. Setelah pengisian, Anda dapat memilih tanggal dari daftar tanggal yang telah tersedia bagi Anda untuk datang langsung ke Kanim yang telah Anda tentukan sendiri. Maka selesailah proses pra permohonan paspor Anda. Selanjutnya Anda akan menerima tanda terima permohonan dengan melalui email Anda, yang harus Anda print dan disatukan dengan berkas lainnya yang telah Anda siapkan sebelumnya.

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah tercantum. Kantor imigrasi yang biasanya itu buka pada pukul 07.00 pagi dan tutup pada pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali hari Jum’at pukul 11.30 - 13.00. Namun, menjelang akhir tahun 2017 ini, kantor imigrasi pada hari libur dibuka sebab permohonan paspor semakin meningkat, ada yang ingin merayakan natal dan tahun baru serta umroh plus tour.

Untuk tahap yang selanjutnya ialah pengambilan foto, pengambilan data biometrik atau sidik jari dan wawancara, biasanya itu hanya ditanya apa keperluan Anda untuk membuat paspor dan ke mana Anda akan pergi.

Pengambilan paspor, setelah melalui proses wawancara, Anda juga akan menerima lembar untuk pengambilan paspor. Biasanya paspor dapat diambil setelah 3 hari kerja. Jika Anda hanya ingin melihat status permohonan Anda buka kembali situs imigrasi, ada pilihan Status Pra Permohonan. Anda hanya tinggal memasukkan nomor permohonan Anda. Disana akan tertera status peemohonan, Jika telah selesai akan terdapat jadwal tanggal dan waktu pengambilan dan Anda dapat langsung datang kembali ke kantor imigrasi tempat Anda pada saat mendaftar pada waktu yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan paspor baru Anda.

0 Response to "Cara Cepat Buat Paspor Kini Mudah Semua"