Latest News

Penjara dan Denda Bagi Pelanggar Imigrasi

Penjara dan denda bagi pelanggar imigrasi, Ancaman pidana selama lima tahun dan dikenakan biaya sebesar Rp 1 miliar sudah menanti para pelanggar aturan keimigrasian. Selama ini, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan imigrasi lebih mengarah pada tindakan administrasi. Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi yakni Agung Sampurno menyebutkan, bahwa untuk saat ini sudah ada banyak kasus pelanggaran imigrasi yang sedang diproses oleh pihak yang berwajib.

Penjara dan Denda Bagi Pelanggar Imigrasi

Dia tidak ingin menyebutkan secara detailnya lantaran kasus tersebut yang masih terus bergulir. Penjara dan denda bagi pelangar imigrasi. Selain itu ada juga pemilihan antara kasus yang murni pelanggaran keimigrasian dan kasus pelanggaran pidana yang sebenarnya. "Ini tidak hanya berlaku untuk WNA (warga negara asing) saja akan tetapi juga WNI (Warga Negara Indonesia). Kalau ada yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditekankan ke penindakan projustisia," terang Agung.

Dirjen Imigrasi telah mencatat sudah ada beberapa jumlah WNA yakni sebanyak 450 WNA yang bermasalah izin masuknya. Paling banyak mereka yang berasal dari Negara Bangladesh sejumlah 114 orang, Tiongkok 86 orang, India 49 orang, Maroko 28 orang, dan Nigeria 20 orang. Adapun alasan penolakan izin masuk tersebut antara lain yaitu pelaku pedopilia, yang masuk daftar tangkal, dengan memberikan informasi yang tidak benar, tidak mempunyai biaya hidup yang memadai dan memenuhi untuk kebutuhannya. Penjara dan denda bagi pelanggar imigrasi.

Sedangkan untuk dana WNI yang bermasalah dengan imigrasi kini sudah mencapai sebanyak 2.924 WNI karena mereka diduga kuat ingin menjadi tenaga kerja nonprosedural. Dana tersebut yang sampai akhir April itu berasal dari 93 dari 125 kantor imigrasi yang ada. 

Selain itu juga, ada sebanyak 651 WNI yang telah ditunda keberangkatannya di 23 tempat pemeriksaan imigrasi termasuk darat, laut ataupun udara. Jelas Agung kembali, untuk penindakan projustia lebih ditingkatkan lagi dalam setahun terakhir. Pada kurun 2015-2016 ada sekitar 150 penindakan projustisia. Sedangkan, Pada tahun ini dipastikan akan dilipatgandakan.

”Seluruh jumlah kantor imigrasi itukan ada sebanyak 125 unit. Kalau dalam setahun saja ada dua penindakan untuk WNI dan WNA berarti sudah ada 250 penindakan projustisia,” ungkap pria yang kelahiran Malang itu. Penindakan projustisia itu didasarkan dari dampak pelanggaran keimigrasian yang berimbas pada ribuan korban yang telah menjadi incarannya.

Melainkan itu, dengan kondisi korban juga yang mengenaskan bukan hanya karena terkena tipu, tapi juga disiksadan merugi secara ekonomi. "Jadi keadaan kondisi untuk sekarang ini sudah lampu merah," tegas Agung.

Adapun contoh pelanggaran tersebut yang berupa dengan pemberian data palsu dalam persyaratan pembuatan paspor termasuk pada saat hendak berangkat ke luar negeri. Yang akan dijerat hukuman terutama bukan para pembuat parpor.

Yang akan dijerat ialah orang yang memerintahkan terjadinya pelanggaran tersebut. Yang biasa kita kenal dengan sebutan calo atau tekong. "Siapa yang menjerumuskan itulah yang akan dikenai pasal pelanggaran," tambahnya.

Tapi, pihak imigrasi tetap akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk dapat membantu dalam penindakan projustia tersebut. Misalnya bila dinilai unsur tindak pidana murni akan lebih mudah utnuk menjerat si pelaku. 

Seperti dalam kasus yang sudah ada dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Misalnya adanya penangkapan tiga tekong pada akhir April lalu di Malaysia. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

0 Response to "Penjara dan Denda Bagi Pelanggar Imigrasi"